KETIKNEWS.ID,- Pemerintah dan DPR yang dituding tergesa-gesa dalam pembuatan undang-undang Ibu Kota Nusantara mendapatkan respon.
Undang-undang Ibu Kota Nusantara yang dianggap tergesa-gesa itu ditepis oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Suharso menyanggah isu undang-undang Ibu Kota yang dianggap tergesa-gesa karena akan lebih baik jika bisa dilakukan lebih cepat.
Baca Juga: Keren, IKN Siap Hadirkan Mobil Terbang pada Tahun 2024
“Lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak,” kata Suharso di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022), dilansir dari Antara.
Suharso mengatakan UU Nomor 3 Tahun 2022 soal IKN juga tidak cacat. Saat ini, UU tersebut juga bisa diterapkan.
Kendati begitu, menurut dia pemerintah ingin merevisi UU IKN agar UU tersebut lebih kuat.
Baca Juga: Agar Tidak Seperti Jakarta, Populasi Penduduk di IKN Nusantara akan Dibatas
Misalnya mengenai beberapa ketentuan yang terdapat dalam produk turunan UU 3/2022 berbentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah akan dicantumkan dalam revisi UU IKN.
Artikel Terkait
Rusia Berminat untuk Terlibat dalam Pembangunan IKN Nusantara
Presiden Jokowi: IKN Wujud Perubahan Peradaban Indonesia
Investor Indonesia Siap Membangun IKN. Presiden : Sampaikan Peluang Besar Untuk Investasi di IKN
Dukung Pembangunan IKN, Ridwan Kamil Ajak Pengusaha Jabar Berinvestasi di Ibu Kota Negara Nusantara
Tinjau Pembangunan Infrastruktur IKN di Kalimantan Timur, Presiden : Ini Progres yang Baik
Presiden Joko Widodo Menggunakan Jalur Laut untuk Menelusuri Jalur Logistik IKN