KETIKNEWS.ID,-- Sembilan serikat buruh Kota Bandung berkumpul menyampaikan aspirasi menuntut tiga faktor kenaikan upah minimum kota (UMK) dari 7,25 persen menjadi 10 persen, Kamis 1 Desember 2022 di depan gerbang Balai Kota Bandung.
Dalam audiensi ini, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, dari hasil perhitungan bersama telah disepakati kenaikan UMK sebesar 9,65 persen.
"Setelah saya lihat di Permenaker Nomor 18 tahun 2022, angka-angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang digunakan adalah dua tahun ke belakang," ujar Yana.
Namun menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga harus melihat fakta teraktual. Inflasi 2021 sekitar 6,12 persen, sedangkan inflasi 2022 diasumsikan mencapai 8 persen.
Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2021 sebanyak 3,76 persen. Asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Bandung di 2022 di 5,5 persen.
"Hasil dari perhitungan adalah 9,65 persen. Rasanya tidak fair juga kalau kita pakai inflasi 2021 karena kenaikan BBM dan kondisi covid di 2022," ungkapnya.
Baca Juga: Heboh Monyet Muncul di Permukiman, BMKG dan Diskar PB Kota Bandung Ingatkan Warga Jangan Panik
Menurutnya, angka ini sudah paling moderat dan rasional. Ia berharap angka ini menjadi keputusan terbaik yang bisa dipertanggungjawabkan bersama.
Artikel Terkait
Sah! UMP 2023 di Jabar Naik 7,88 Persen Jadi Rp.1,9 Juta
Perbedaan UMR, UMP, dan UMK yang Wajib Diketahui Pekerja
Pemprov DKI Jakarta Naikan UMP Jadi Rp4,9 Juta
Daftar UMP 2023: DKI Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah, dan 8 Provinsi Belum Diumumkan
Ridwan Kamil Sebut Kenaikan UMP 2023 di Jabar Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha