KETIKNEWS.ID,- Aturan baru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan pemerintah membuat pemilik hewan unggas harus lebih berhati-hati.
Pasalnya aturan baru RKUHP yang baru disahkan ini bisa membuat kerugian besar bagi pemilik hewan unggas.
Hasil rapat Paripurna DPR RI pada, Selasa, 6 Desember 2022, terkait aturan baru RKUHP tersebut pemilik hewan unggas bisa mendapatkan denda hingga Rp10 juta oleh tindakan peliharaannya itu.
Dikutip dari draf RKUHP, negara mengatur tentang masyarakat yang memiliki hewan unggas, seperti ayam, bebek, angsa dan sebagainya.
Dijelaskan dalam pasal 277, negara akan memberikan sanksi bagi pemilik unggas yang hewan peliharaannya masuk tanah, kebun, atau pekarangan orang lain.
"Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," kata keterangan di pasal 277.
Baca Juga: Tertuang Dalam Undang-undang, Pengadilan Agama Tidak akan Sahkan Pernikahan Beda Agama
Hukuman yang akan diberikan terkait pelanggaran ini ada dua jenis yaitu pemberian denda atau penyitaan.
Artikel Terkait
Rapat Paripurna, DPR RI Setujui RUU TPKS Menjadi Undang-Undang
KIA Atur Undang-undang Cuti Melahirkan
Gedung DPR Mulai Didatangi Massa Mahasiswa yang Tolak RKUHP
Karena Tak Ingin Gunakan Warisan Era Belanda, Bem Nusantara Ingin Cepat RKUHP Segera Disahkan
Tertuang Dalam Undang-undang, Pengadilan Agama Tidak akan Sahkan Pernikahan Beda Agama
Dianggap Tergesa-gesa dalam Pembuatan Undang-undang Ibu Kota Nusantara, Suharso: Lebih Cepat Lebih Baik