KETIKNEWS.ID,- Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapatkan perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM akan mempertimbangkan aturan RKUHP yang dianggap melanggar prinsip HAM dan tetap disahkan pemerintah bersama DPR.
Komnas HAM tidak akan diam jika ada pasal RKUHP yang bertentangan dan akan segera mengabil langkah lebih lanjut.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Semua Pihak yang Terlibat Dalam Insiden Kanjuruhan Diproses Secara Pidana
"Apabila pasal tentang pelanggaran HAM berat hasilnya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU Nomor 26/2000, maka kita akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Sigiro.
Komnas HAM, kata dia, juga mengkhawatirkan naskah Rancangan KUHP yang akan disahkan pemerintah dan DPR itu juga berpotensi menggerus tugas, fungsi dan mandat lembaga HAM itu.
Di satu sisi, aktivis perempuan itu berharap pemerintah dan DPR masih membuka peluang atau mempertimbangkan masukan-masukan yang disampaikan publik demi perbaikan sistem hukum di Tanah Air.
Baca Juga: Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Insiden Kanjuruhan, Ada Tujuh Pelanggaran, Apa Saja?
Apalagi, sejak Indonesia merdeka hingga saat ini belum ada Rancangan KUHP hasil dari buah pemikiran anak bangsa. Oleh karena itu, lahirnya naskah Rancangan KUHP diharapkan menjunjung tinggi HAM.
Artikel Terkait
Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Pembunuhan brigadir J ke Timsus Polri
DPR RI Harap Penyerahan Hasil Penyelidikan Brigadir J oleh Komnas HAM Berjalan Secara Transparan
Dapatkan Bukti dari Suporter Arema FC, Komnas HAM Lakukan Investigasi Tragedi Kanjuruhan
Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
Peternak Ayam Harus Berhati-hati, Pemerintah Sahkan Pasal RKUHP Soal Aturan Hewan Unggas