KETIKNEWS.ID,- DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-undang pada Selasa, 6 Desember 2022.
Lewat rapat Paripurna, yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir terkait pengesahan (RKUHP) untuk dijadikan sebagai undang-undang.
"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," katanya, Selasa, 6 Desember 2022 dikutip dari Antara.
Baca Juga: Sudah Diketuk Palu, DPR RI Resmi Sahkan RKUHP jadi UU
Kemudian, seluruh anggota DPR yang hadir pun menyatakan setuju bahwa RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang.
Sufmi Dasco menjelaskan bahwa seluruh fraksi sudah menyampaikan pendapatnya soal RUU KUHP di tingkat I, yang kemudian dibawa ke dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.
"Ada fraksi yang menyampaikan catatan terkait RUU KUHP. Saya sudah berikan kesempatan pada fraksi untuk sampaikan catatan tersebut ke rapat paripurna namun meminta mencabut pasal dalam RUU KUHP, itu namanya tidak konsisten," ucapnya.
Sementara itu, menurut Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto berpendapat bahwa RUU KUHP merupakan hal yang diperlukan untuk mereformasi hukum pidana nasional sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
Baca Juga: Komnas HAM Siap Turun Tangan jika RKUHP Langgar Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia
Artikel Terkait
Gedung DPR Mulai Didatangi Massa Mahasiswa yang Tolak RKUHP
Karena Tak Ingin Gunakan Warisan Era Belanda, Bem Nusantara Ingin Cepat RKUHP Segera Disahkan
Peternak Ayam Harus Berhati-hati, Pemerintah Sahkan Pasal RKUHP Soal Aturan Hewan Unggas
Komnas HAM Siap Turun Tangan jika RKUHP Langgar Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia
Sudah Diketuk Palu, DPR RI Resmi Sahkan RKUHP jadi UU