KETIKNEWS.ID,-- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang diusulkan bupati/wali kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 7 Desember 2022.
Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Baca Juga: Sah! UMP 2023 di Jabar Naik 7,88 Persen Jadi Rp.1,9 Juta
Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
Berikut UMK 2023 setiap kabupaten/kota di Jawa Barat mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 Kabupaten Kota di Jabar Naik 7,09 Persen
- Kab. Karawang Rp5.176.179,07
- Kota Bekasi Rp5.158.248,20
- Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44
- Kota Depok Rp4.694.493,70
- Kota Bogor Rp4.639.429,39
- Kab. Bogor Rp4.520.212,25
- Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02
- Kota Bandung Rp4.048.462,69
- Kota Cimahi Rp3.514.093,25
- Kab. Bandung Rp3.492.465,99
- Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40
- Kab. Sumedang Rp3.471.134,10
- Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19
- Kab. Subang Rp3.273.810,60
- Kab. Cianjur Rp2.893.229,10
- Kota Sukabumi Rp2.747.774,86
- Kab. Indramayu Rp2.541.996,72
- Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
- Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13
- Kota Cirebon Rp2.456.516,60
- Kab. Cirebon Rp2.430.780,83
- Kab. Majalengka Rp2.180.602,90
- Kab. Garut Rp2.117.318,31
- Kab. Kuningan Rp2.101.734,30
- Kab. Ciamis Rp2.021.657,42
- Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00
- Kota Banjar Rp1.998.119 05
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Kenaikan UMP 2023 di Jabar Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi menjelaskan bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," tegasnya.
Artikel Terkait
Kemnaker: Perusahaan yang Mampu agar Bayar UMP di Atas Penetapan Gubernur
Perbedaan UMR, UMP, dan UMK yang Wajib Diketahui Pekerja
Pemprov DKI Jakarta Naikan UMP Jadi Rp4,9 Juta
Daftar UMP 2023: DKI Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah, dan 8 Provinsi Belum Diumumkan
Terima Audiensi dengan Buruh, Yana Mulyana Sepakati UMK di Kota Bandung Naik Jadi 9,65 Persen