KETIKNEWS.ID,-- Korea Selatan akan menggunakan sistem usia internasional untuk semua tujuan yudisial dan administratif mulai 2023 tahun depan.
Majelis Nasional pada sidang paripurna hari Kamis (08/12) meloloskan sebagian amendemen Perdata dan Undang-Undang Dasar Administrasi, yang menjabarkan sistem penghitungan usia internasional.
Berdasarkan Hukum Perdata, Korea Selatan menggunakan usia internasional.
Baca Juga: Pameran Produk Budaya Korea Selatan 'Korea 360' Resmi Dibuka di Jakarta
Namun, dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat umum masih menggunakan penghitungan 'usia Korea', yaitu seorang bayi dihitung berumur satu tahun saat lahir.
Selain itu, penghitungan umur dengan mengurangkan tahun saat ini dan tahun kelahiran tanpa memperhitungkan bulan juga dihapus.
Cara perhitungan usia yang beragam ini kerap kali menimbulkan kebingungan dalam pengurusan administrasi.
Baca Juga: Pemerintah Korea Selatan Beri Dana Bantuan 500 Ribu Dolar AS untuk Korban Gempa Bumi Cianjur
Terkait penggunaan sistem usia internasional ini, Kantor Kepresidenan menyatakan hal tersebut adalah salah satu janji Presiden Yoon Suk Yeol dalam kampanye pemilihan umum presiden dan termasuk dalam tugas ke-13 dari 120 tugas negara pemerintahan Yoon.
Artikel Terkait
Mulai 2024, Pemerintah Korea Selatan Putuskan Kardus Kemasan Paket Akan Gunakan Sistem Reuse
Mulai Pekan Depan, Jalan-jalan Diluar Tidak Pakai Masker di Korea Selatan Tak Kena Denda
Pemerintah Korea Selatan Resmi Cabut Aturan Penggunaan Masker di Luar Ruangan
Pemerintah Korea Selatan Izinkan Anggota BTS yang Wajib Militer Bisa Tampil di Acara Publik
6 Fakta Tragedi Itaewon yang Memakan Banyak Korban, Salah Satunya Aktor Korea Selatan
Selidiki Penyebab Tragedi Itaewon, Kepolisian Korea Selatan Turunkan 105 Petugas
Pemerintah Korea Selatan Beri Bantuan Dana 20 Juta Won bagi Korban Meninggal Tragedi Itaewon