KETIKNEWS.ID,- Indonesia menjadi sorotan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setelah mengesahkan RKUHP sebagai undang-undang (UU) negara yang baru.
PBB menilai jika aturan-aturan yang dimuat dalam RKUHP disinyalir mengandung pasal kontroversial.
Selain itu, PBB juga beranggapan sejumlah pasal dalam RKUHP bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia.
Baca Juga: RKUHP Resmi Disahkan Sebagai Undang-undang, Menkumham: Jika Tidak Setuju Gugat Saja ke MK
“Dihadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tulis PBB di laman resminya.
Kendati demikian, PBB mengaku khawatir dengan sejumlah pasal dalam RKUHP yang akan bertentangan dengan kewajiban hukum internasional soal hak asasi manusia (HAM).
Menurut PBB beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
Baca Juga: Sudah Diketuk Palu, DPR RI Resmi Sahkan RKUHP jadi UU
“Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender,” tulis PBB.
Artikel Terkait
Gedung DPR Mulai Didatangi Massa Mahasiswa yang Tolak RKUHP
Karena Tak Ingin Gunakan Warisan Era Belanda, Bem Nusantara Ingin Cepat RKUHP Segera Disahkan
Peternak Ayam Harus Berhati-hati, Pemerintah Sahkan Pasal RKUHP Soal Aturan Hewan Unggas
Komnas HAM Siap Turun Tangan jika RKUHP Langgar Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia
Sudah Diketuk Palu, DPR RI Resmi Sahkan RKUHP jadi UU
RKUHP Resmi Disahkan Sebagai Undang-undang, Menkumham: Jika Tidak Setuju Gugat Saja ke MK