KETIKNEWS.ID,-- Pemerintah Korea Selatan merevisi aturan penggunaan masker di dalam ruangan menjadi 'rekomendasi' dan 'otonomi'.
Namun hal itu tetap mempertahankan mandat tersebut di fasilitas rentan.
Markas Besar Pusat Penanggulangan Bencana dan Keamanan Pusat Korea Selatan menyatakan pada Jumat (09/12) bahwa aturan penggunaan masker di dalam ruangan telah diubah menjadi rekomendasi atau penggunaan sukarela.
Baca Juga: Pemerintah Korea Selatan Resmi Cabut Aturan Penggunaan Masker di Luar Ruangan
Namun kewajiban pengenaan masker di fasilitas yang rentan bagi kalangan berisko tinggi tetap dipertahankan.
Ditambahkan pula, pihaknya masih mempertimbangkan waktu penerapan langkah tersebut sesuai perubahaan kondisi penularan COVID-19 ke fase stabil, penurunan jumlah pasien kritis, jumlah kasus kematian, kemampuan penanganan lembaga medis, dan sebagainya.
Di fasilitas-fasilitas yang digunakan oleh kalangan berisiko tinggi, otoritas kesehatan mengungkapkan bahwa perubahan aturan masih dibahas bersama para pakar.
Baca Juga: Mulai Pekan Depan, Jalan-jalan Diluar Tidak Pakai Masker di Korea Selatan Tak Kena Denda
Namun berdasarkan perbandingan dengan aturan di negara lain, fasilitas-fasilitas rentan termasuk fasilitas medis, fasilitas kesejahteraan dan sosial, kendaraan umum, dan lainnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Korea Selatan Hapus Kewajiban Penggunaan Masker di Luar Ruangan
Kasus Pertama Covid-19 di Korea Utara, Kim Jong Un Kenakan Masker Pertama Kali di Depan Media
Dilanda Darurat COVID-19, Korea Utara Gelar Acara Besar Tanpa Harus Pakai Masker
Setelah Dianggap Stabil, Singapura Cabut Aturan Masker di Dalam Ruangan
Malaysia Bebaskan Pemakaian Masker bagi Penumpang Pesawat Terbang