KETIKNEWS.ID,- Para pelaku industri pariwisata menganggap jika aturan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru berpotensi mematikan bisnis mereka.
Kekhawatiran ini muncul, lantaran adanya pasal di dalam KUHP baru ini yang mengatur ranah privat seperti perzinaan.
Akan tetapi, Anggota Komisi III DPR RI, Santoso menyatakan pelaku industri pariwisata tidak perlu khawatir soal ketentuan yang ada di KUHP baru ini yang berpotensi mematikan usaha mereka.
Baca Juga: Propaganda LGBT Kian Masif, Bukhori Dorong Pengesahan RUU KUHP
“Pihak pemilik atau pengelola hotel jangan takut bahwa lahirnya KUHP yang baru ini akan mematikan bisnis perhotelan, termasuk dunia pariwisata,” kata Santoso, Jumat (9/12/2022), dilansir dari Antara.
Santoso menilai anggapan yang beredar di publik terkait pasal perzinaan dalam KUHP baru merupakan ketakutan yang berlebihan karena mendapatkan informasi yang keliru.
“Pasti travel-travel asing yang mendatangkan turis ke Indonesia saat ini mendapatkan informasi yang tidak tepat atau salah tentang isi pasal soal perzinaan di KUHP yang baru,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa salah satu fungsi dibuatnya KUHP baru oleh bangsa Indonesia adalah menjaga norma yang ada dan hidup di tengah masyarakat Indonesia, di antaranya ialah norma terkait kesusilaan.
Baca Juga: PBB Sorot Indonesia Soal RKUHP, Berpotensi Tentang Hukum Internasional
Artikel Terkait
Gedung DPR Mulai Didatangi Massa Mahasiswa yang Tolak RKUHP
Karena Tak Ingin Gunakan Warisan Era Belanda, Bem Nusantara Ingin Cepat RKUHP Segera Disahkan
Peternak Ayam Harus Berhati-hati, Pemerintah Sahkan Pasal RKUHP Soal Aturan Hewan Unggas
Komnas HAM Siap Turun Tangan jika RKUHP Langgar Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia
Sudah Diketuk Palu, DPR RI Resmi Sahkan RKUHP jadi UU