Jelang Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Kemenkes Wajibkan Booster untuk Perjalanan Dalam Negeri

- Rabu, 21 Desember 2022 | 14:18 WIB
Ilustrasi, Kemenkes terbitkan SE soal perjalanan pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. (Humas Daop 6 Yogyakarta)
Ilustrasi, Kemenkes terbitkan SE soal perjalanan pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. (Humas Daop 6 Yogyakarta)

KETIKNEWS.ID,- Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Budi Gunadi menyampaikan adanya kebijakan baru terkait antisipasi pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Budi menjelaskan kebijakan tersebut telah dirilis oleh Kemenkes yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI LIBUR HARI RAYA NATAL TAHUN 2022 DAN TAHUN BARU 2023.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan pentingnya kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi mobilisasi libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Baca Juga: Lewat Transformasi, Kemenkes Berhasil Turunkan Transaksi Alat Kesehatan Impor

Salah satu aturan yang ada dalam surat edaran tersebut yaitu mewajibkan seluruh masyarakat untuk divaksinasi lengkap atau vaksin dosis 1,2 dan booster.

Selain itu, aturan tersebut juga akan menjadi sayarat untuk melakukan perjalanan antar kota dalam negeri bagi orang dewasa sebagai pendamping anak-anak.

"Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua/ orang dewasa telah mendapatkan vaksinasi lengkap yaitu dosis 1, dosis 2 dan Booster," tulis keterangan Kemenkes di surat edarannya.

Baca Juga: Kemenkes akan Tambah Kuota Beasiswa Kedokteran dan Fellowship Tahun 2023

"Selama melakukan perjalanan dalam hal orang tua/ orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap, karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan," lanjut edaran tersebut.

Sehubungan dengan ini, Kemenkes menghimbau agar seluruh masyarakat pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri untuk mematuhi protokol kesehatan.

Kemenkes juga meminta agar seluruh pihak di wilayah masing-masing untuk melakukan promosi kesehatan, seperti perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Baca Juga: Kemenkes Sebut Ribuan Anak Indonesia Terinfeksi HIV

"Meningkatkan peran promosi kesehatan di wilayah masing-masing meliputi pelaksanaan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sehari-hari termasuk pada waktu Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dan kegiatan promosi Kesehatan lain," terang Kemenkes.***

Editor: Lucky Edwar

Sumber: kemenkes

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X