KETIKNEWS.ID,- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperingatkan masyarakat agar siap siaga terhadap cuaca ekstrem saat berwisata pada momentum Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Peringatan akan cuaca ekstrem pada momentum Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 tersebut dihimbau saat akan berwisata ke kawasan sungai, air terjun, dan pantai.
BNPB mewaspadai akan adanya ancaman di kawasan tersebut akibat cuaca ekstrem yang tengah terjadi di momentum Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 saat ini.
Baca Juga: BNPB: Letusan Gunung Semeru Tidak Sebabkan Tsunami
Untuk masyarakat yang berlibur di dekat aliran sungai atau lebih dikenal glamping diharap bersiaga saat terjadi hujan lebat.
"Kalau terjadi hujan lebih dari 2 jam visibility (pandangan,red.) kita kurang, maka segera dulu naik ke tempat yang lebih aman. Tunggu sampai hujan reda 1-2 jam, lihat apabila tidak terjadi peningkatan debit signifikan baru kita kembali lagi," ujar Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.
Kemudian untuk masyarakat yang berwisata di pinggir pantai, Abdul mengingatkan agar selalu memastikan informasi cuaca ekstrem dari BMKG.
Baca Juga: BNPB Kembali Perpanjang Pencarian Korban Hilang Gempa Cianjur Selama 3 Hari
"Karena biasanya membawa gelombang pasang. Itu benar-benar ter-'update' di lokasi di mana kita sedang berwisata," ujar dia.
BMKG telah menyampaikan pada libur Natal dan Tahun Baru 2023 potensi cuaca ekstrem masih ada karena adanya anomali cuaca di beberapa tempat.
Kementerian Perhubungan telah menyampaikan ada 44 juta masyarakat yang berpergian untuk liburan dan di tengah pandemi COVID-19 yang mulai landai, masyarakat sudah mulai bebas berpergian.***
Artikel Terkait
Momentum Libur Natal 2022, Muhadjir: Hanya Satu Hari Saja, 26 Desember 2022 Bukan Cuti Bersama
3 Hal Penting Sebelum Naik Kereta Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Jelang Libur Tahun Baru 2023, Pemerintah Izinkan Gelar Acara Besar Perayaan Nataru
Jelang Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Densus 88 Tangkap 11 Teroris di Sumatera
Jelang Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Kemenkes Wajibkan Booster untuk Perjalanan Dalam Negeri