KETIKNEWS.ID,— Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah mengantongi nama calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh senilai Rp41,2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, di Banda Aceh, Rabu (28/12), mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara penyidik.
"Nama calon tersangka sudah dikantongi, namun penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara dan ada hasil perhitungan kerugian negara. Calon tersangka bisa saja lebih dari satu orang," kata Sony Sanjaya.
Baca Juga: Jelang PON XXI 2024, Pemerintah akan Bangun Stadion Berstandar Internasional di Aceh dan Sumut
Penyidik hingga kini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Saat ini, lanjut Sony, kerugian negara masih dihitung tim Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Aceh.
"Setelah didapat berupa nilai kerugian negara, maka penyidik langsung melakukan gelar perkara serta menetapkan siapa saja tersangkanya. Jadi, kasus ini masih berproses di penyidikan," kata Sony Sanjaya.
Sebelumnya, penyidik menyita uang Rp200 juta dari kasus korupsi wastafel tersebut. Uang yang disita tersebut diduga "fee" atau biaya pinjam pakai perusahaan.
"Penyidik menyita uang tunai Rp200 juta dari 90 direktur perusahaan. Uang itu merupakan fee pinjam pakai perusahaan atau istilah lain disebut pinjam bendera," kata Sony Sanjaya.
Selain Rp200 juta, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp100 juta. Uang itu diduga sebagai suap ke pejabat pengadaan untuk memuluskan pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan tersebut.
Pengadaan wastafel 41,2 Miliar
Dalam menangani kasus tersebut, penyidik menyita dokumen kontrak dan pembayaran terhadap 390 paket pekerjaan yang telah dipecah untuk menghindari tender atau pelelangan.
Penyidik sudah memeriksa 207 pemilik perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pelaksana untuk mengerjakan proyek tersebut.
"Kemudian, penyidik juga sudah memeriksa hasil pekerjaan di 348 lokasi yang tersebar sejumlah kabupaten kota di Provinsi Aceh," kata Sony Sanjaya.
Artikel Terkait
Rompi Biru, Strategi baru KPK Berantas Korupsi
10 Desa Calon Percontohan Desa Anti Korupsi Pilihan KPK
Negara Rugi Rp 8,8 Triliun Akibat Dugaan Korupsi Garuda Indonesia
Polri Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi ACT
Polri Selidiki Dugaan Korupsi Oleh Anak Usaha Pertamina
Menkumham Sebut Pembebasan Bersyarat Puluhan Napi Korupsi Sesuai Aturan
KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Pada Sistem Tap In Tap Out TransJakarta