KETIKNEWS.ID,- Presiden RI Joko Widodo menyampaikan meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut, akan tetapi pemakaian masker di dalam ruangan dan keramaian tetap harus terapkan.
"Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengumumkan jika pemerintah secara resmi telah mencabut kebijakan PPKM pada Jumat 30 Desember 2022.
Kebijakan ini tertuan dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Mulai Cabut Kebijakan PPKM
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," ucap Presiden.
Masyarakat diminta tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko COVID-19.
"Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," ungkap Presiden.
Baca Juga: Perppu Tentang Cipta Kerja Sah Diterbitkan
Menurut Presiden Jokowi, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.
"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita," tambah Presiden.***
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Siap Lantik Laksamana Yudo Margono Sebagai Panglima TNI Baru Gantikan Andika Perkasa
Sah! Laksamana Yudo Margono Resmi jadi Panglima TNI yang baru Usai Dilantik Presiden Jokowi
Dorong Industri Dalam Negeri, Jokowi Larang Ekspor Biji Bauksit Mulai Juni 2023
Laga Timnas Indonesia vs Kamboja di Ajang Piala AFF 2022, Jokowi: Saya Mau Nonton
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat PSSI hingga Jokowi Rp62 Miliar
Siap-siap! Jokowi akan Terbitkan Keppres Soal Jual Rokok Secara Ketengan