Besok Genap Ganjil di 25 Ruas Jalan Jakarta Tetap Berlaku

- Minggu, 8 Januari 2023 | 20:49 WIB
25 ruas jalan dan jadwal penerapan genap ganjil di DKI Jakarta. Pelanggar akan dikenakan denda tilang sebesar Rp500 ribu. (Pemprov Jakarta)
25 ruas jalan dan jadwal penerapan genap ganjil di DKI Jakarta. Pelanggar akan dikenakan denda tilang sebesar Rp500 ribu. (Pemprov Jakarta)

KETIKNEWS.ID,— Aturan sistem ganjil genap kembali berlaku di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta, pada esok hari, Senin (9/1/2023).

Ditlantas Polda Metro Jaya juga tetap akan menilang para pengendara yang melanggar melintasi ruas ganjil genap.

Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 berdasarkan Pasal 287 UU No 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Mulai 6 Juni, Berikut Daftar 25 Ruas Jalannya

Jadwal ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada Senin sampai Jumat. Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Untuk jam operasional ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Berikut adalah 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap:

Baca Juga: Contra Flow Akan jadi Alternatif jika Penerapan Ganjil Genap Tidak Efektif

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit 
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  • Jalan Suryopranoto

Baca Juga: Menhub: Penerapan Ganjil-Genap Cegah Kepadatan di Kawasan Wisata

  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani 
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Aturan ini ada pengecualian khusus kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter dan kendaraan darurat lainnya.***

Editor: Ridwan Alawi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cek, Jadwal Samling di Jadetabek

Rabu, 29 Maret 2023 | 09:18 WIB
X