KETIKNEWS.ID,- Artis kawakan Tanah air, Vena Melinda dikabarkan melaporkan suaminya Ferry Irawan ke kepolisian atas dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Vena Melinda menyebutkan jika suaminya, Ferry Irawan telah melakukan tindakan KDRT terhadap dirinya.
Adapun beberapa barang bukti yang dibawa Vena Melinda ke kepolisian untuk memperkuat laporan KDRT yang dilakukan suaminya tersebut.
Baca Juga: Lakukan Mediasi dengan Pelapor, Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Berakhir Secara Damai
Beberapa barang bukti itu antara lain rekaman CCTV, handuk serta baju.
Atas pelaporan dugaan kasus KDRT tersebut, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mulai melakukan penyelidikan insiden tersebut.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, pelapor Vena Melinda ketika diperiksa di Mapolda Jatim.
Baca Juga: Diduga Adanya Unsur Pidana, Polisi Naikan Kasus Prank KDRT Baim dan Paula ke Penyidikan
"Tadi V (Vena Melinda) datang diperiksa jam 10.00 Wib. Didampingi anaknya yang cowok nomor dua. (Motif laporan) KDRT.
Sementara masih diambil keterangan pelapor. (Ferry diperiksa kapan, red) belum. Karena kami baru dapat pelimpahan berkas LP dari polres Kediri Kota," tuturnya, Senin, 9 Januari 2023.
Hendra melanjutkan, untuk sementara ini anggotanya hanya menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain, barang bukti berupa handuk dan baju milik korban. Di samping kedua barang bukti itu, polisi juga mengakui adanya CCTV yang turut diamankan.
Baca Juga: Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Tetap Diproses Hukum, 2 Polisi Mengaku Tidak Tahu
"Barang bukti hanya handuk dan baju yang dipakai pelapor. (CCTV) ada," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Demi Baby L, Lesti Kejora Maafkan dan Cabut Kasus KDRT yang Dilakukan Rizky Billar
Cabut Kasus KDRT, Ayah Lesti Kejora: Rizky Billar Anak Saya, Meski Dia Salah, Saya Maafkan
Perjanjian Tertulis Rizky Billar Tak Ulangi KDRT, Bagaimana dengan Isu Perselingkuhannya?
Ramai Tagar Boikot Leslar, KPI: Glorifikasi Pelaku KDRT Tidak Ditoleransi!
Sepakat Berdamai, Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar Resmi Dihentikan
Komnas Perempuan Mendesak Kepolisian Meneruskan Kasus KDRT RIzky Billar Dengan Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun