KETIKNEWS.ID,- Presiden RI Joko Widodo menyampaikan adanya sejumlah pelanggaaran HAM berat yang pernah terjadi di Tanah Air di masa lalu.
Temuan pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Tanah Air tersebut Jokowi ungkap usai membaca hasil penulusuran tim yang ia bentuk.
Berdasarkan temuan itu, setidaknya ada 12 peristiwa yang pernah terjadi dan merupakan pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Tanah Air.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi PM Anwar Ibrahim di Istana Bogor
Sebelumnya, Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat Masa Lalu.
Menko Polhukam Mahfud Md menjadi ketua tim pengarah. Sementara, Makarim Wibisono menjadi ketua tim pelaksana.
Keppres Nomor 17 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 26 Agustus 2022. Tim PPHAM ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Baca Juga: Presiden Jokowi Menyambut Baik Dukungan Malaysia Terhadap Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Lalu peristiwa apa saja yang masuk kategori pelanggaran HAM berat?
- Peristiwa 1965-1966
- Peristiwa penembakan misterius 1982-1985
- Peristiwa Talangsari Lampung 1989
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di aceh 1989
- Peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998
- Peristiwa kerusuhan Mei 1998
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 1998 dan 1999
- Persitiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999
- Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999
- Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
- persitiwa Wamena Papua di 2003
- peristiwa Jambo Kapok di Aceh 2003
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Insiden Kanjuruhan, Ada Tujuh Pelanggaran, Apa Saja?
Komnas HAM Minta Semua Pihak yang Terlibat Dalam Insiden Kanjuruhan Diproses Secara Pidana
PBB Desak Elon Musk Pastikan Perlindungan HAM Pegawai Twitter
Hindari Plagiarisme, HKI Kemenkum HAM Minta Pelaku Usaha Daftarkan Merek Dagangnya
Komnas HAM Siap Turun Tangan jika RKUHP Langgar Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia
Polri Raih Penghargaan Instansi Responsif Pelanggaran HAM