Mensos Risma dengan Tegas Menindak Pengemis Online 'Mandi Lumpur" dan akan Menyurati Pemda

- Selasa, 17 Januari 2023 | 17:01 WIB
Menteri Sosial Tri Risma akan menyurati pemda dimana terjadi fenomena mengemis online yang viral melalui Tiktok. (Instagram/@tri_rismaharini_kemensos)
Menteri Sosial Tri Risma akan menyurati pemda dimana terjadi fenomena mengemis online yang viral melalui Tiktok. (Instagram/@tri_rismaharini_kemensos)

Belum lama publik dihebohkan live streaming di TikTok yang memperlihatkan seorang nenek mandi lumpur sambil Live Tiktok dan diduga mengharapkan hadiah usai melakukan suatu aktivitas.

Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini mengaku bakal menyurati pemerintah daerah alias pemda guna menindak orang-orang yang melakukan “ngemis online” di platform media sosial Tiktok, termasuk mandi lumpur

Mensos menegaskan bahwa pada dasarnya mengemis, baik online maupun offline memang tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Brio Tikung Avanza sebagai Mobil Terlaris Tahun 2022

Nanti pemda setempat saya surati, saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh,” ujar Risma, seperti mengutip dari laman Kompas, pada Selasa (17/1/2023).

Sekarang masih diproses (suratnya). Nanti kalau sudah jadi suratnya saya tunjukkan,” imbuhnya.

Fenomena ngemis online sambil mandi lumpur di aplikasi TikTok mencuat ke publik dan mendapat respons tajam dari netizen. 

Seorang ibu yang sedang Live Tiktok dengan tujuan mendapatkan hadiah yang viral di medsos.
Seorang ibu yang sedang Live Tiktok dengan tujuan mendapatkan hadiah yang viral di medsos. (Tangkapan layar TIktok/@@pejuangsikspack)

Dalam gambar tersebut terlihat seorang nenek yang diduga adalah nenek dari pemilik akun dipaksa untuk berendam di kubangan lumpur dalam bak yang diisi air.

Selanjutnya si nenek akan mengguyur dirinya sendiri apabila ada orang atau penonton yang memberikannya gift.

Baca Juga: Tetapkan 17 Tersangka Peristiwa Bentrok di Morowali Utara, Kapolri: Kepolisian Akan Menindak Tegas

Bisa kita lihat perilaku ini tidak memberikan contoh yang baik kepada generasi muda yang suka melihat Tiktok.

Pelaku bisa ditangkap polisi, itu kayaknya ada undang-undangnya," ujar Mensos Risma di Gedung Kemensos (13/1/2022)

Risma mengatakan akan bersurat dengan pihak-pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah dan Dinas Sosial untuk menangani temuan kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Lucky Edwar

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

X