KETIKNEWS.ID,-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 685 produk obat sirup yang aman dan dapat diedarkan kepada masyarakat.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang pada Selasa (17/1/2023), mengatakan, data terbaru ini berdasarkan hasil pengawasan BPOM per 29 Desember 2022.
Baca Juga: Tanggapan Nestle Terkait Kopi Saset Starbucks yang Disita BPOM
Secara rinci, daftar produk obat tersebut dapat dilihat dalam tautan berikut:
Berdasarkan data terbaru itu, ada tiga kelompok obat sirup yang dinyatakan aman dan bisa diedarkan.
Pertama, dry sirup atau sirup kering.
Kedua, ada 177 produk sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol.
Artikel Terkait
BPOM: PT Yarindo dan PT Afi Farma Miliki Banyak Catatan Pelanggaran dalam Produksi Obat Sirup
8 Obat Sirup Mengandung Cemaran EG dan DEG yang Dilarang BPOM
Bisa Digunakan, Vaksin IndoVac Resmi Kantongi Izin EUA dari BPOM untuk Dosis Booster
BPOM Cabut Izin Produksi Tiga Perusahaan Terkait Cemaran EG/DEG
69 Obat Sirup yang Izin Edarnya Dicabut BPOM Terkait Gagal Ginjal Akut
BPOM: PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Tersangka Dugaan Kasus Obat Sirup
BPOM: Update 126 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi