KETIKNEWS.ID,- Kantor DPR RI, Jakarta didatangi oleh ratusan kepala desa untuk mendemonstrasi pada Selasa, 17 Januari 2023.
Terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), para kepala desa tersebut meminta perpanjangan masa jabatan mereka dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Adapun, aturan mengenai masa jabatan kepala desa diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi Kepala desa "memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya."
Baca Juga: Lindungi PRT Indonesia, Jokowi Desak DPR Percepat Pembahasan UU PPRT
Tuntutan perpanjangan masa jabatan itu dilakukan mereka karena dalam waktu 6 tahun terlalu singkat dan tidak cukup untuk menjalankan rencana pembangunan desa.
Anggota DPR dapil Jawa Timur IV, Charles Meikyansyah menanggapi tuntutan dari para kepala desa tersebut.
Ia berjanaji akan terus mendukung dan menyampaikan aspirasi mereka.
Baca Juga: Resmi, Jenderal Andika Perkasa Diberhentikan Secara Hormat Oleh DPR
"Salah satu usul yang disampaikan terkait revisi Undang-Undang tentang Desa ini adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa. Masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa," ungkap Charles dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023). Dilansir dari situs resmi DPR RI.
Artikel Terkait
Pelaporan Komika Mamat oleh Anggota DPR, Fadli Zon Anggap akan jadi Boomerang
Soal Andika Perkasa akan Pensiun, Istana Kirim Surpres ke DPR Untuk Pergantian Jabatan Panglima TNI
Laksamana Yudo Margono Datang ke Gedung DPR untuk Uji Kelayakan
Usai Lewati Uji Kelayakan, Laksamana Yudo Margono Dapatkan Persetujuan dari DPR jadi Panglima TNI
Sudah Diketuk Palu, DPR RI Resmi Sahkan RKUHP jadi UU
DPR Respon Kekhawatiran Pelaku Usaha Pariwisata yang Takut Usahanya Mati Gara-gara Aturan KUHP Baru