KETIKNEWS.ID, Jakarta.-- Kasus pembunuhan berencana Brigadir J akhirnya hari ini sudah mencapai putusan vonis para terdakwa oleh JPU. Adapun terdakwa yang di vonis pada hari ini ( 18/1/2023) adalah Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Proses peradilan kasus pembunuhan berencana ini memakan waktu yang sangat lama karena banyaknya terdakwa yang di sidang dan kesaksian yang berbelit-belit dari para terdakwa dan saksi yang dihadirkan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat pembacaan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membacakan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yaitu tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan duka yang mendalam untuk keluarga korban.
Kemudian terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama jalannya persidangan. Kemudian perbuatan Putri menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat, Karena Dia Penembak Brigadir J
Putri Candrawathi dinilai terbukti bersalah melangga Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan dari jaksa, maka Putri Candrawathi akan menjalani hukuman selama 8 tahun di penjara dipotong dengn masa tahanan.
Perlu diketahui, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana yang digunakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU), mengancam kelima terdakwa dengan ancaman maksimal hukuman mati.***