KETIKNEWS.ID,-- Ferdy Sambo kini resmi di vonis penjara seumur hidup atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Perlu diketahui, Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Pada saat sidang tuntutan pada hari Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa penuntut umum mengungkapkan hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan luka yang mendalam bagi keluarganya.
Adapun hal lain yang memberatkan Ferdy Sambo antara lain :
- Terdakwa berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
- Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
- Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
- Perbuatan terdawa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat, dan hal-hal yang meringankan tidak ada.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Jaksa penuntut umum dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, terdakwa FS telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu jaksa juga mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum, melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya, melanggar pasal 49 atau pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, maka dari itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.***