KETIKNEWS.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Enembe pada Rabu, 18 Januari 2022.
Yulce Wenda dan Astract Bona Enembe diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Hari ini kami mengantar Ibu Yulce dan anaknya Astract Bona untuk memberikan keterangan berkaitan dalam panggilan disebutkan terkait gratifikasi yang dilakukan oleh Lakka," kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Jakarta.
Baca Juga: Lukas Enembe Diduga Miliki Hubungan dengan OPM, KPK akan Periksa Istrinya
Petrus membeberkan jika pemeriksaan terhadap istri dan anak Lukas Enembe membuat perkara menjadi lebih jelas.
"Kami sudah memberi pemahaman untuk perkara Lakka. Apa yang ibu dengar dan apa yang ibu alami kasih keterangan ke penyidik, baik perkara Lakka maupun Bapak Lukas menjadi terang," ujarnya.
Selain itu, KPK menjelaskan jika kondisi Lukas Enembe sudah fit hingga persidangan digelar.
Sehingga KPK menilai gubernur Papua itu layak untuk diperiksa.
Baca Juga: Aset Lukas Enembe Disita KPK, Diantaranya Beberapa Mobil Mewah
Artikel Terkait
Pertemuan Firli Bahuri dan Lukas Enembe, ICW: Seperti Sebuah Lelucon Bagi Masyarakat
Pengacara Lukas Enembe Absen dari Panggilan KPK
KPK Berhasil Bekuk Lukas Enembe di Jayapura
Jayapura Memanas, Pasca Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK
Usai Ditangkap, KPK akan Periksa Kesehatan Lukas Enembe
Usai Tiba di Jakarta, KPK Izinkan Lukas Enembe Untuk Dirawat