Respon Mandi Lumpur di TikTok, Mensos Terbitkan Surat Edaran Larangan Eksploitasi Lansia

- Kamis, 19 Januari 2023 | 14:24 WIB
Mensos terbitkan Surat Edaran terkait eksploitasi lansia. (Kolase foto Tangkapan layar TikTok.com/@intan_komalasari92)
Mensos terbitkan Surat Edaran terkait eksploitasi lansia. (Kolase foto Tangkapan layar TikTok.com/@intan_komalasari92)

KETIKNEWS.ID,- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang merespon aksi mandi lumpur di platform media sosial akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait kasus tersebut.

Tri Rismaharini mengeluarkan kebijakan yang dirilis melalui Surat Edaran untuk ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia (lansia).

Tri Rismaharini menjelaskan Surat Edaran ini untuk merespon maraknya lansia mengemis di sosial media.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Baca Juga: Mensos Risma dengan Tegas Menindak Pengemis Online 'Mandi Lumpur dan akan Menyurati Pemda

Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Dalam edaran itu, Risma juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi.

Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Tidak hanya itu, pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial.

Baca Juga: Maraknya Mandi Lumpur di TikTok, Mensos: Bisa Dipolisikan

Sebelumnya, Mensos Risma berjanji akan menyurati pemda terkait isu yang sedang ramai di media sosial.

“Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, Itu (ngemis online) memang enggak boleh,” kata dia dikutip Antara.

Baru-baru ini, masyarakat dibuat resah oleh maraknya konten mengemis online di tiktok yang mengeksploitasi lansia.

Ibu-ibu paruh baya diminta mengguyur air ke tubuh mereka untuk mendapatkan gift atau bayaran dari penonton.

Halaman:

Editor: Lucky Edwar

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X