KETIKNEWS.ID,-- Deddy Corbuzier mempertanyakan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat Fajar Sadboy yang banyak diekspose oleh stasiun televisi.
Ia tak mempermasalahkan Fajar Sadboy banyak tampil di TV. Namun ia mempertanyakan di mana peran KPI saat anak di bawah umur dijadikan narasumber dalam acara TV.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Protes Soal Fajar Sadboy Tampil di TV, Mana KPI?
Fajar Sadboy mulai dikenal masyarakat setelah konten curahan hati tentang kandasnya kisah cinta remaja asal Gorontalo tersebut menjadi viral.
Protes yang dilayangkan Deddy Corbuzier tersebut berdasarkan Pasal 29 peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku dan Penyiaran (P3) yang mengatur tentang anak-anak dan remaja sebagai narasumber.
Baca Juga: Awal Mula Fajar Sad Boy Mendadak Viral
Pasal 29 P3 dan SPS tersebut tercantum pada Bab XIX tentang Narasumber dan Sumber Informasi, Bagian Ketiga tentang Anak-anak dan Remaja sebagai Narasumber.
Lembaga penyiaran dalam menyiarkan program yang melibatkan anak-anak dan/atau remaja sebagai narasumber wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
dBaca Juga: Apa itu Pangkat Tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier?
Artikel Terkait
Dea OnlyFans Ngaku Menyesal Ikut Undangan Podcast Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier Menikah dengan Sabrina Chairunnisa
Profil Istri Deddy Corbuzier Sabrina Chairunnisa
Makna Maskawin Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa
Fakta Pernikahan Deddy Corbuzier-Sabrina Chairunnisa, Ada Pesan Gus Miftah untuk Para Pencari Jodoh
Podcast Deddy Corbuzier, Roy Shakti: Beking Judi Online Tak Tersentuh!
Luar Biasa! Deddy Corbuzier Dianugerahi Gelar Tituler TNI AD Oleh Prabowo, Disahkan Panglima