KETIKNEWS.ID,- Ramainya konten ngemis online dengan cara mandi lumpur ternyata mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.
Pasalnya, konten ngemis online mandi lumpur tersebut kebanyakan dilakukan oleh orang yang lanjut usia (lansia).
Tidak hanya masyarakat saja, kini Polri pun ikut merespon terkait konten ngemis online mandi lumpur ini.
Baca Juga: Respon Mandi Lumpur di TikTok, Mensos Terbitkan Surat Edaran Larangan Eksploitasi Lansia
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melalui Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memeriksa emak-emak yang viral dalam konten ngemis online mandi lumpur.
Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan jika lansia yang melakukan aksi mandi lumpur di media sosial itu merupakan bagian dari konten kreator.
"Jadi nenek itu berperan seolah sebagai korban, seolah-olah kedinginan," ujar ungkap Adi Vivid dikutip dari PMJ News.
Vivid mengatakan akan segera memanggil konten kreator tersebut untuk dimintai keterangan apakah benar jika dirinya merupakan korban eksploitasi.
Baca Juga: Mensos Risma dengan Tegas Menindak Pengemis Online 'Mandi Lumpur dan akan Menyurati Pemda
"Oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada konten kreator yang membuat kreator yang menurut kami tidak pas, yang mengeksploitasi kelemahan seseorang, nenek," sambungnya.
Menurut Vivid, saat ini polisi belum menemukan unsur pidana dalam kejadian tersebut.
Pasalnya, lanjut dia, pemeran emak-emak tersebut tidak merasa menjadi korban eksploitasi.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan dari nenek tadi, tidak menjadi korban (eksploitasi) karena dia bagian dari pada konten kreator. Beda lagi kalau nanti kami temukan kalau nenek ini sebagai korban, bahwa dia dipaksa, dia kedinginan," tuturnya.
Baca Juga: Maraknya Mandi Lumpur di TikTok, Mensos: Bisa Dipolisikan
Artikel Terkait
Maraknya Mandi Lumpur di TikTok, Mensos: Bisa Dipolisikan
Mensos Risma dengan Tegas Menindak Pengemis Online 'Mandi Lumpur" dan akan Menyurati Pemda
Respon Mandi Lumpur di TikTok, Mensos Terbitkan Surat Edaran Larangan Eksploitasi Lansia