Baca Juga: Menteri Agama: Kuota Haji Indonesia 221 Ribu Jemaah pada 2023
Dia juga mengatakan bahwa pembebanan Bipih harus dilakukan sesuai dengan kemampuan dan likuiditas penyelenggaraan pelayanan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya.
Dia mengatakan bahwa besaran ongkos haji yang diusulkan oleh Kementerian Agama selanjutnya akan dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR.
“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” demikian Yaqut.***
Artikel Terkait
Kemenag Harap Faktor Usia Tidak Halangi Jamaah Haji Tahun Depan
Arab Saudi Janjikan 700 Ribu Kuota Haji Khusus bagi Lansia Indonesia
Geger, Uang Tabungan Penjaga Sekolah Buat Naik Haji Rusak Dimakan Rayap
Tiga Peraturan Baru Jemaah Haji Indonesia
Terkait Haji 1444 Hijriah, Kemenag: Kuota Kembali Normal dan Tidak ada Pembatasan Usia Bagi Calon Jemaah