KETIKNEWS.ID,- Terdakwa Putri Candrawathi melakukan pembelaan diri terhadap kasus yang membuat dirinya harus mendekam di penjara.
Putri Candrawati menganggap jika dirinya menjadi korban karena harus dipisahkan dari anak-anaknya atas tuduhan yang ia sebut rapuh dan mengada-ada.
Pembelaan diri itu, Putri Candrawati sampaikan dalam pleidoi pribadi yang ditulisnya dan ia bacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 25 Januari 2023.
Baca Juga: Putri Chandrawati di Vonis 8 Tahun Penjara karena Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana
“Sebuah Nota Pembelaan seorang Ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada,” ujar Putri.
Bahkan, Putri memberikan judul pada nota pembelaannya itu dengan nama 'Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-putri Kami'.
Dalam nota pembelaan yang ia tulis itu, ia merasa sebagai perempuan yang disakiti dan terjerat kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ternyata Ferdy Sambo dan Putri Cadrawathi Sudah Pisah Ranjang Satu Tahun
“Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan,” kata Putri.
Artikel Terkait
Dittipidsiber Tetapkan Tersangka 'Obstruction of Justice' Kasus Pembunuhan Brigadir J
DPR RI Harap Penyerahan Hasil Penyelidikan Brigadir J oleh Komnas HAM Berjalan Secara Transparan
Polisi Enggan Ungkap Hasil Lie Detector Putri Candrawathi atas Kasus Brigadir J
Karena Takut dengan Ferdy Sambo, Eks Ajudan Ubah BAP Kasus Brigadir J
Ricky Rizal Terima Uang Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J atas Perintah Putri Candrawathi
Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat, Karena Dia Penembak Brigadir J