Dinilai Arogan, Polri Resmi Hentikan Perpanjangan Pelat RF dan Pelat Rahasia

- Kamis, 26 Januari 2023 | 13:18 WIB
Polri hentikan penerbitan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia.
Polri hentikan penerbitan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia.

KETIKNEWS.ID,- Korlantas Polri secara resmi akan menghentikan perpanjangan bagi kendaraan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintah.

Rencana pemberhentian penggunaan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia itupun terhitung mulai Oktober 2022.

Sehingga, penggunaan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia akan habis pada tahun 2023 ini.

“Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.

Baca Juga: Kendaraan Bermotor Tanpa Pelat Nomor akan Kena Sanksi Penyitaan Oleh Polisi

Yusri menjelaskan alasannya dalam mengehentikan perpanjangan pelat rahasia dan pelat khusus tersebut.

Menurutnya, kebijakan tersebut berdasarkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang kerap melihat masyarakat yang memprotes terkait penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia tersebut.

Para pengguna kedua pelat tersebut dinilai bertindak arogansi di jalan raya, menggunakan strobo tidak sesuai aturannya.

Sedangkan, penggunaan pelat rahasia seperti QH, IR sudah tidak lagi rahasia karena sudah diketahui masyarakat banyak.

Baca Juga: Operasi Patuh jaya 2022 Tidak akan Spesialkan Pelat Nomor Khusus

“Untuk itu kami ubah semuanya, sesuai ketentuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” katanya.

Aturan baru untuk penggunaan pelat kendaraan khusus dan rahasia kini tidak lagi bisa dikeluarkan oleh polda masing-masing wilayah.

Tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri, setelah memenuhi syarat baru diperintah polda untuk mencetak pelat khusus dan pelat rahasia, serta STNK nya.

Selain itu, penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia hanya untuk pejabat eselon I dan eselon II. Pelat hanya untuk kendaraan dinas saja, tidak boleh lagi untuk kendaraan pribadi milik pejabat tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky Edwar

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal One Way dan Contra Flow Mudik Lebaran 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:35 WIB

Jokowi Bakal Segera Lakukan Reshuffle Kabinet

Kamis, 30 Maret 2023 | 11:53 WIB
X