KETIKNEWS.ID,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana akan membacakan tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi dari pihak penasihat hukum terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Jumat, 27 Januari 2023.
“Agenda replik untuk para terdakwa perkara pembunuhan berencana,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Tiga terdakwa yang menjalani persidangan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Ricky Rizal Terima Uang Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J atas Perintah Putri Candrawathi
Ketiganya didakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam bersama dua terdakwa lain yaitu Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi.
Dalam perkara tersebut, Ricky, Kuat, dan Putri dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat, Karena Dia Penembak Brigadir J
Sedangkan Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ferdy Sambo kemudian dituntut hukuman pidana seumur hidup.***
Artikel Terkait
Polisi Enggan Ungkap Hasil Lie Detector Putri Candrawathi atas Kasus Brigadir J
Orang Tua Almarhum Brigadir Joshua Hadir dalam Persidangan. Ibu Joshua : Ferdy Sambo Segera Bertobat !
Menyedihkan, Ayah Brigadir Joshua Menduga Anaknya Mengalami Penganiayaan Sebelum di Tembak Mati
Ferdy Sambo dan Putri Menyesal, Keduanya Minta Maaf Kepada Orang Tua Brigadir Joshua di Persidangan
Karena Takut dengan Ferdy Sambo, Eks Ajudan Ubah BAP Kasus Brigadir J