KETIKNEWS.ID,- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menghadiri sidang uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Gugatan tersebut, pada intinya, menggugat penerapan Sistem Proporsional Terbuka dalam pemilihan legislatif di Pemilu 2024.
Kehadiran DPR tersebut, baik berasal dari fraksi yang mendukung penerapan Sistem Proporsional Terbuka maupun dari fraksi yang mendukung Sistem Proporsional Tertutup.
Mewakili delapan fraksi yang sepakat menggunakan Sistem Proporsional Terbuka, Supriansa, menjelaskan bahwa sistem tersebut perlu dipertahankan untuk tetap digunakan dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Lindungi PRT Indonesia, Jokowi Desak DPR Percepat Pembahasan UU PPRT
Hal itu, lantaran sistem ini dinilai sangat demokratis dengan melibatkan masyarakat secara luas untuk memilih wakil-wakilnya di parlemen.
“Delapan fraksi, (yaitu) Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, PPP dan Partai Demokrat. Semuanya telah bersepakat secara utuh bahwa memandang Sistem Proporsional Terbuka adalah sebuah sistem pemilu yang sangat demokratis, karena sangat melibatkan secara luas kepada masyarakat Indonesia untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di DPR, DPRD kabupaten/kota dan provinsi,” ujar Supriansa.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu pun berharap MK akan memberikan keputusan secara adil terkait Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup ini demi kemajuan Pemilu di Indonesia.
Baca Juga: Resmi, Jenderal Andika Perkasa Diberhentikan Secara Hormat Oleh DPR
“Tentu kami bersepakat untuk mempertahankannya (Sistem Proporsional Terbuka), mempertahankan di lewat persidangan, dan kami sangat berharap bahwa keputusan yang diambil nanti oleh MK adalah keputusan yang seadil-adilnya, terbaik untuk masyarakat Indonesia, demi kemajuan Pemilu kita yang akan datang,” harapnya.
Di sisi lain, dalam kesempatan yang sama, mewakili fraksi yang mendukung Sistem Proporsional Terbuka, Arteria Dahlan meminta majelis hakim MK mengabulkan upaya uji materil UU Pemilu tersebut.
Dijelaskannya, Fraksi PDI-P memakai Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik untuk memilih Anggota DPR dan Anggota DPRD.
Sehingga, dalil tersebut digunakan sebagai dukungan atas Sistem Proporsional Tertutup.
Baca Juga: DPR Respon Kekhawatiran Pelaku Usaha Pariwisata yang Takut Usahanya Mati Gara-gara Aturan KUHP Baru
Dengan adanya sistem tersebut, Fraksi PDI-P berpandangan akan menegaskan posisi partai politik bukan hanya terlibat dalam menyeleksi calon legislatif (caleg), melainkan menjadi pihak yang secara langsung berkompetisi.
"Sangat relevan apabila partai politik lah yang diberi kewenangan menentukan siapa saja caleg menurut versi dan pertimbangannya sendiri yang akan dihadirkan untuk dipilih menjadi calon anggota DPR dan DPRD sebelum dipilih oleh rakyat," ujar Arteria.
Ia mengungkapkan, Sistem Proporsional Tertutup akan pro terhadap rekrutmen, seleksi, pendidikan kader berjenjang, hingga penjaringan bakal caleg yang ketat di internal partai politik.
Hal ini dinilai mendukung penguatan partai politik, di mana tak seperti Sistem Proporsional Terbuka yang disebut tak sedikit bakal caleg yang sebetulnya bukan kader partai politik tetapi digaet partai politik yang ditilik dari popularitasnya yang tinggi di masyarakat.
Artikel Terkait
Demi Menjaga Keamanan aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR, Polda Metro Kerahkan Pasukan Basmallah
DPR Minta Pendataan Tenaga Honorer Oleh BKN Jangan Terburu-buru
DPR RI Minta Semua Laga Sepak Bola di Indonesia Dihentikan Dulu
Gunakan Kata-kata Kasar, Komedian Mamat Alkatiri Dilaporkan Oleh Anggota DPR
Untuk Apa? DPR Anggarkan Rp1,5 Miliar Beli TV 43 Inci
Pelaporan Komika Mamat oleh Anggota DPR, Fadli Zon Anggap akan jadi Boomerang