DPR Nilai Vonis Bebas Bos Indosurya Telah Lukai Rasa Keadilan Masyarakat

- Senin, 30 Januari 2023 | 09:42 WIB
Vonis pembebasan dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya telah melukai rasa keadilan masyarakat. (twitter)
Vonis pembebasan dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya telah melukai rasa keadilan masyarakat. (twitter)

KETIKNEWS.ID,- Pelepasan dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria dinilai dapat melukai rasa keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yang angkat bicara soal vonis pelepasan Henry Surya dan June Indria oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Arsul, vonis pelepasan Henry Surya dan June Indria telah melukai hati masyarakat, sehingga ia berharap, Mahkamah Agung (MA) bisa melihat kembali seluruh fakta dalam kasus tersebut.

Baca Juga: DPR Ikut Sidang Gugatan Pemilu 2024

“Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” papar Arsul dalam siaran persnya, Minggu (29/1/2023).

Politisi dari Fraksi PPP ini mengungkapkan, sejumlah pertanyaan yang diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut.

Seperti apakah hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti persidangan kemudian mengaitkannya dengan putusan-putusan lain dalam kasus sejenis.

Baca Juga: Gedung DPR Dikepung Lautan Kepala Desa, Polisi Rekayasa Lalu Lintas untuk Urai Kemacetan

“Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya? Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?” tanya Arsul.

Arsul berpendapat, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata, bukan berarti pasti tidak ada unsur pidana.

Menurutnya, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang. Termasuk menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah.

Baca Juga: Minta Naikkan Masa Jabatan menjadi 9 Tahun, Ratusan Kepala Desa Lakukan Aksi Demo ke DPR

“Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut, maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” tegas Arsul.

Sebelumnya, terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Halaman:

Editor: Lucky Edwar

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal One Way dan Contra Flow Mudik Lebaran 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:35 WIB

Jokowi Bakal Segera Lakukan Reshuffle Kabinet

Kamis, 30 Maret 2023 | 11:53 WIB
X