Jadi Buronan, Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Berhasil Ditangkap Bareskrim Polri

- Senin, 30 Januari 2023 | 15:26 WIB
Ilustrasi, dua DPO kasus gagal ginjal akut berhasil ditangkap. (Unsplash / niu niu)
Ilustrasi, dua DPO kasus gagal ginjal akut berhasil ditangkap. (Unsplash / niu niu)

KETIKNEWS.ID,- Dua buronan kasus gagal ginjal akut telah ditangkap oleh Bareskrim Polri usai menjadi DPO sejak tahun 2022 lalu.

Kedua buronan kasus gagal ginjal akut yang telah diamankan tersebut merupakan Petinggi CV Samudera Chemical berinisial E dan AR.

Selain mengamankan kedua DPO tersebut, Bareskrim Polri juga telah mengamankan dua tersangka lain diantaranya AIG selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan Direktrunya berinisial AS yang diduga terlibat dalam kasus gagal ginjal akut.

Baca Juga: Bareskrim Buru Bos CV Samudera Chemical yang Kabur Terkait Dugaan Kasus Gagal Ginjal Akut

"Penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan korporasi juga," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto.

"Kemudian telah dilakukan penahanan walaupun rekan-rekan sudah mengetahui sebelumnya bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan," sambungnya.

Kabarnya kedua DPO tersebut ditangkap di sekitar wilayah Sukabumi dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga: Kejaksaan Siapkan Opsi Gugatan Perdata bagi Tersangka Dugaan Kasus Gagal Ginjal Akut

"Dapat informasi ditangkap dan kita bawa ke kantor kita tanggal 20 Januari yang lalu," ucapnya.

Sebagai informasi, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan lima tersangka korporasi. Di antaranya PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus gagal ginjal akut pada anak akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas pada obat sirop.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut

Tersangka baru yang ditetapkan Polri yakni Direktur CV Samudera Chemical (CV SC) berinisial AR. Sebelumnya Direktur Utama CV SC berinisial E ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (28/12/2022).

Halaman:

Editor: Lucky Edwar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rakernas PDI-P hari ini akan digelar di JIExpo

Jumat, 29 September 2023 | 09:11 WIB

Anak Erick Thohir Curhat Kebiasaan Sang Ayah di Rumah

Minggu, 24 September 2023 | 21:21 WIB

Sah..!! Kaesang Pangarep Resmi Menjadi Kader PSI

Sabtu, 23 September 2023 | 16:10 WIB
X