KETIKNEWS.ID,- Jaksa penutut umum (JPU) menilai kesaksian dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksa agar dianggap sebagai motif pelecehan seksual.
JPU menuturkan jika motif pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dianggap mengada-ngada karena tidak ada buktinya.
Hal tersebut disampaikan JPU membacakan tanggapan terkait pleidoi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 30 Januari 2023.
Baca Juga: Putri Candrawati Lakukan Pembelaan dengan Sebut Harus Pisah dengan Anak-anak Kandungnya
“Tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” sambung jaksa.
Menurut Jaksa, dengan tidak adanya bukti-bukti tindakan pelecehan seksual maka motif yang disampaikan tim kuasa hukum dari Putri tidaklah valid.
Baca Juga: Putri Chandrawati di Vonis 8 Tahun Penjara karena Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana
Seharusnya, pihak terdakwa Putri Candrawathi semestinya mempersiapkan bukti-bukti yang valid di persidangan soal peristiwa pelecehan atau pemerkosaan jika memang menghendaki hal tersebut menjadi motif dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Jika Tim penasihat hukum menghendaki motif tersebut, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan,” kata jaksa.
Selain itu, Jaksa juga menyebut jika Putri tidak berkata jujur saat persidangan dan ketidakjujurannya didukung oleh tim penasihat hukumnya yang terkesan melimpahkan kesalahan ke Brigadir J.
Baca Juga: Ricky Rizal Terima Uang Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J atas Perintah Putri Candrawathi
Sehingga, ketidakjujuran Putri membuat motif perkara dalam kasus tersebut tidak terungkap.
“Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti,” papar jaksa.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Tidak Ditahan Oleh Bareskrim Polri, Kenapa Bisa?
Kuat Ma'ruf Diduga Jadi Selingkuhan Putri Candrawathi
Polisi Enggan Ungkap Hasil Lie Detector Putri Candrawathi atas Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo dan Putri Menyesal, Keduanya Minta Maaf Kepada Orang Tua Brigadir Joshua di Persidangan
Ternyata Ferdy Sambo dan Putri Cadrawathi Sudah Pisah Ranjang Satu Tahun