Gugat UU Perkawinan, MK Tetap Larang Pernikahan Beda Agama

- Selasa, 31 Januari 2023 | 13:46 WIB
MK Tolak Legalkan Pernikahan Agama. (Pixabay/Vblock)
MK Tolak Legalkan Pernikahan Agama. (Pixabay/Vblock)

KETIKNEWS.ID,- Gugatan yang dilayangkan oleh seorang lelaki beragama Katolik, Ramos Petege terkait pernikahan beda agama ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Ramos Petege mengajukan gugatan soal pernikahan agama yang tercantum pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut Ramos Petege Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa "perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu", itu telah merebut kemerdekaanya dalam memeluk agama dan kepercayaan.

Baca Juga: RKUHP Resmi Disahkan Sebagai Undang-undang, Menkumham: Jika Tidak Setuju Gugat Saja ke MK

Ia tidak bisa menikahi seorang perempuan beragam Islam karena adanya pasal tersebut.

Menurut Ramos, ketentuan tersebut membuatnya kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, karena ia mesti berpindah agama bila mau menikahi kekasihnya yang berbeda agama.

Sehingga ia menggugat ketentuan tersebut dan meminta MK untuk mengubah isi daam UU Perkawinan dengan membolehkan pernikahan beda agama dan kepercayaan berdasarkan pada kehendak bebas oleh para mempelai.

Baca Juga: MK Jelaskan Aturan yang Boleh Dilakukan Presiden Dua Periode pada Pilpres 2024

Meski begitu, ternyata MK menolak gugatan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 yang Ramos ajukan.

MK menilai pokok permohonan tersebut tidak beralasab menurut hukum.

Hakim MK Wahiduddin Adams menjelaskan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan tidak menghambat seseorang untuk bebas memilih agama dan kepercayaan.

"Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan," ujar Wahiduddin.

Baca Juga: Meski Telah Ditolak MK, Menkes Tetap Proses Penelitian Ganja untuk Medis

Wahiduddin menegaskan dalam memeluk agama dan kepercayaan menjadi hak masing-masing orang sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 Ayat (2) UUD 1945.

Halaman:

Editor: Lucky Edwar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal One Way dan Contra Flow Mudik Lebaran 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:35 WIB

Jokowi Bakal Segera Lakukan Reshuffle Kabinet

Kamis, 30 Maret 2023 | 11:53 WIB
X