Tahun ini Semua Orang Tidak Bisa Beli LPG 3 Kilogram, Ada Kriterianya

- Rabu, 1 Februari 2023 | 10:46 WIB
Pemreintah akan melakukan pembatasan terhadap pembeli LPG 3 kilogram pada tahun ini. (Pinterest)
Pemreintah akan melakukan pembatasan terhadap pembeli LPG 3 kilogram pada tahun ini. (Pinterest)

KETIKNEWS.ID,- Kebijakan pemerintah terkait pembatasan konsumen LPG 3 kilogram bersubsidi rencananya akan dimulai tahun ini.

Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendata dan mengawasi jumlah pembelian LPG 3 kilogram melalui project di beberapa kabupaten atau kota pada 2023.

Sedangkan untuk saat ini memang belum ada kebijakan terkait pembatasan konsumen LPG 3 kilogram.

Baca Juga: Penuhi Pasokan Energi, Pemerintah Yakinkan Stok BBM dan LPG Aman Selama Momentum Nataru

"Tahap awal memang tidak ada batasan konsumen. Tapi yang ada batasan jumlah LPG,” tuturnya kepada awak media, di Jakarta.

“Lalu ke depan kalau kita sudah lihat ini yang benar-benar tahun depannya lagi, mudah-mudahan kriteria miskin terpenuhi baru kita akan lakukan pembatasan konsumen," sambungnya.

Pasca pilot project rampung, pemerintah akan mengevaluasi kembali sebelum akhirnya diterapkan dalam skala nasional.

Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Pada 2023 Perlu Tunjukkan KTP, PT Pertamina: Agar Tepat Sasaran

Ia melanjutkan, hal ini bertujuan memastikan bahwa penyaluran subsidi tertutup LPG 3 kilogram akan dilakukan secara bertahap.

Masih dari keterangan Tutuka, dalam sistem penyaluran subsidi LPG 3 kilogram secara tertutup nantinya akan menggunakan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikombinasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Adapun Kementerian ESDM tengah melakukan tahap evaluasi untuk memperpendek rantai pasok dan distribusi LPG 3 kilogram sampai ke konsumen akhir.

Baca Juga: Uji Coba Pembelian Gas LPG 3 kg Pakai MyPertamina Secara Serentak Tahun Depan

Hal tersebut karena pihaknya masih sering menemukan banyak masyarakat yang membeli LPG 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.***

Editor: Lucky Edwar

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal One Way dan Contra Flow Mudik Lebaran 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:35 WIB

Jokowi Bakal Segera Lakukan Reshuffle Kabinet

Kamis, 30 Maret 2023 | 11:53 WIB
X