Jokowi Teken Perpres Soal Gaji Otorita IKN

- Jumat, 3 Februari 2023 | 08:17 WIB
Ilustrasi, Besaran gaji Otorita IKN yang telah disetujui Presiden Jokowi melalui Perpres. (Darwis Klik Pendidikan)
Ilustrasi, Besaran gaji Otorita IKN yang telah disetujui Presiden Jokowi melalui Perpres. (Darwis Klik Pendidikan)

KETIKNEWS.ID,- Presiden RI Joko Widodo mentandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perpres tersebut Jokowi menetapkan tentang gaji untuk kepala Otorita IKN.

Melalui Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 30 Januari 2023 ini, ditetapkan besaran gaji pokok Kepala Otorita IKN sebesar Rp5.040.000.

Selain itu, diketahui Kepala Otorita IKN memiliki tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan beras, sebesar Rp648.840.

Baca Juga: Pembangunan IKN Didukung oleh Komunitas Melayu Banjar

“Tunjangan jabatan Rp13.608.000 dan tunjangan kinerja sebesar Rp 153.422.000. Total hak keuangan yang diperoleh seorang Kepala Otorita IKN sebesar Rp 172.718.840 per bulan,” demikian bunyi Pasal 6 dalam salinan Perpres tersebut.

Masih di dalam Perpres yang sama, Kepala Otorita IKN juga berhak mendapatkan dana operasional, senilai adalah Rp178 juta. Sumber tunjangan ini, diambil negara dari dana APBN.

Adapun pada pasal 1 ayat 10 UU Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita IKN memiliki kedudukan yang setingkat dengan menteri.

Posisinya akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah melakukan konsultasi dan berdiskusi bersama DPR.

Baca Juga: IKN Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Madya

Dengan posisinya yang sretingkat menteri ini, Kepala Otorita IKN berhak mendapatkan fasilitas setingkat menteri.

Maka, hak keuangan, tunjangan, hingga fasilitas pejabat ini bakal berhenti diberikan negara, jika mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.

Di Perpres Nomor 13 Tahun 2023, turut disebutkan secara garis besar tugas dari Kepala dan Wakil Kepala Otorita bertanggung jawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, dengan dibantu sejumlah perangkatnya.

Mulai dari Wakil Kepala Otorita IKN, Sekretariat Otorita IKN, Deputi Kepala Otorita IKN, dan hingga Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otoritaria IKN.

Halaman:

Editor: Lucky Edwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal One Way dan Contra Flow Mudik Lebaran 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:35 WIB

Jokowi Bakal Segera Lakukan Reshuffle Kabinet

Kamis, 30 Maret 2023 | 11:53 WIB
X