KETIKNEWS.ID,-- Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa uang 8 triliun dari proyek menara BTS Kominfo itu tidak ada keterkaitan dengan capres. Dari 10 triliun duit yang sudah ditarik pada 2020 hanya sekitar 2 triliun yang dapat dibuktikan. Ini peran PPATK mencari tahu.
Tapi, entah karena terpeleset lidah atau untuk satu dan lain hal yang lebih besar, yang lebih membawa dampak menakutkan, beliau juga bilang bahwa ada dana yang dicurigai masuk ke Parpol.
Pada satu sisi, beliau memang sempat terpeleset lidah dengan sempat menyebut tiga nama partai dan namun oleh media buru - buru berita itu dihapus. Sialnya, berita itu sudah sempat di screenshot oleh banyak pihak.
Adalah hal mudah ganti capres bila ada indikasi dia terlibat, namun jelas bukan perkara mudah manakala itu menimpa parpol. Parpol adalah kendaraan resmi sistem politik kita untuk mencari pemimpin dan jumlahnya terbatas. Sialnya, itu masih ditambah aturan Presidential Threshold.
Saat ini hanya satu parpol saja yang boleh sendirian untuk siapkan capres. Yang lain kudu bergabung. Presidential Threshold 20 persen membatasi ruang gerak partai dan bila syarat itu tak terpenuhi, konstitusi tak memberinya jalan.
Membayangkan bahwa hanya tinggal dua parpol di luar koalisi pemerintahan itu saja yang tidak terlibat terima aliran duit 8 triliun itu misalnya, ini ngeri - ngeri sedap. Bisa jadi ini tentang konstitusi yang tak lagi menyisakan ruang bagi terselenggaranya pemilu.
Ini bicara tentang logika tinggal dua parpol PKS dan Demokrat yang tidak kebagian duit itu karena berada di luar koalisi. Bila keduanya disatukan pun juga masih tetap tidak memenuhi syarat PT 20%.
Pun seandainya masih ada dua partai lain PAN dan PKB misalnya yang juga tidak kebagian, empat parpol itu masih tidak memenuhi syarat untuk berkompetisi jadi dua kubu. Perolehan suara keempat partai itu hanya sekitar 32 persen dan mustahil akan memenuhi syarat jadi dua koalisi.
Koalisi yang mungkin terbentuk hanya ada satu dan lawan kotak kosong, selain hanya akan menyisakan ketidakpastian, itu juga masih butuh tafsir sah atau tidaknya.
"Lah koq?"
Secara hukum, parpol yang terbukti terima aliran dana haram, wajib dibekukan. Partai politik yang dibekukan, jelas tidak boleh ikut pemilu dong?
Itu hanya salah satu cara konstitusi bicara tentang sah atau tidaknya partai politik peserta pemilu ikut.
Artinya, bila PPATK benar memiliki semua data itu, semenyakitkan apapun bunyi data itu, independensi dan profesionalitas para penyidik Kejaksaan Agung yang menerima data itu akan benar - benar diuji.
BlokM sebagai julukan dari Kejaksaan Agung seperti Trunojoyo adalah Mabes Polri, tiba - tiba akan terlihat seperti sedang berdiri di persimpangan jalan.