Kisah Rumah Keluarga Pusparita Tedja yang Menjadi Cagar Budaya di Kota Bandung

- Jumat, 16 September 2022 | 10:36 WIB
Bangunan tua milik keluarga Pusparita Tedja di Jalan Saritem mendapatkan penghargaan Anugerah Cagar Budaya dari Pemkot Bandung. (bandung.go.id)
Bangunan tua milik keluarga Pusparita Tedja di Jalan Saritem mendapatkan penghargaan Anugerah Cagar Budaya dari Pemkot Bandung. (bandung.go.id)

KETIKNEWS.ID,-- Bangunan Tua milik Pusparita Tedja yang beralamat di Jalan Saritem Nomor 85, mendapatkan penghargaan Anugerah cagar budaya dari Pemerintah Kota Bandung.

rumah keluarga ini telah dibangun sekitar tahun 1955-1956 pada luas tanah 213 meter persegi. Sejak dulu, orangtua Pusparita telah berpesan agar rumah itu tidak dijual, agar saudara dan keluarga yang datang dapat menempati rumah tersebut.

Saat merawat rumah, keluarga Pusparita tidak ada tindakan yang spesial. Rumah di rawat dan dibersihkan seperti rumah pada umumnya.

Pusparita menuturkan, ibunya merupakan orang yang rapih dan telaten, sehingga selalu dibersihkan dan di lap apabila terlihat agak kotor atau kusam.

Baca Juga: Kota Bandung Tetapkan Klinik Pratama Advent Jadi Bangunan Cagar Budaya

Menurutnya, bangunan ini masih tetap kokoh hingga sekarang karena para pekerja menggunakan bahan yang bagus sehingga rumah tersebut tidak ada perubahan, baik tembok, pintu, dan jendela. Bahkan furnitur seperti kursi, meja, dan lemari pun tidak berubah sejak dahulu.

Karena Bangunan Tua ini masih bagus dan terawat, seringkali di depan rumah, orang-orang berfoto dengan latar rumah Pusparita. Ada juga yang pengambilan video, hingga melakukan prewedding di area depan rumah.

Rumah milik keluarga Pusparita Tedja di Jalan Saritem mendapatkan penghargaan Anugerah Cagar Budaya dari Pemkot Bandung.
Rumah milik keluarga Pusparita Tedja di Jalan Saritem mendapatkan penghargaan Anugerah Cagar Budaya dari Pemkot Bandung. (bandung.go.id)

Cerita bangunan ini dinobatkan sebagai cagar budaya bermula ketika kenaikan PBB yang melonjak.

Pusparita yang saat itu pemasukkannya pas-pasan, meminta pengurangan pajak kepada RT, dan dikabulkan sebanyak 2 kali. Di kali ketiga, permintaan pengurangan pajak tidak dapat dikabulkan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Apresiasi 10 Pelestari Bangunan Cagar Budaya

Saat itu, terjadi pergantian RT. RT yang baru menyarankan kepada Pusparita untuk mendaftarkan rumahnya sebagai cagar budaya. Dengan bantuan RT, rumah Pusparita pun didaftarkan sebagai cagar budaya.

Setelah didaftarkan, beberapa orang pemerintahan datang ke rumah beliau untuk mengecek kondisi bangunan rumah. Selain itu, mereka menanyakan informasi terkait bangunan tersebut.

Setelah menerima penghargaan anugerah cagar budaya, pemerintah menghimbau agar bangunan tetap dirawat dan tidak dirubah.

Halaman:

Editor: Riedha Adriyana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Liyangan, Pompeii nya Indonesia

Kamis, 30 Maret 2023 | 13:39 WIB

Trowulan Dahulu, Sekarang Morowali

Rabu, 29 Maret 2023 | 14:57 WIB

Para Penunggang Gelombang

Senin, 27 Maret 2023 | 13:41 WIB

Indonesia Nafas dan Nadi Kita

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:12 WIB

Rempah, Emas Hijau Milik Kita..

Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:49 WIB

Uniknya Gedung Bunder di Cirebon, Jawa Barat.

Jumat, 17 Maret 2023 | 18:50 WIB
X