• Sabtu, 23 September 2023

Napak Tilas Kerajaan Batak Tua, kerajaan Huristak

- Kamis, 19 Agustus 2021 | 15:36 WIB
Keluarga besar Kerajaan Huristak (Doc.Ig@kerajaanhuristak)
Keluarga besar Kerajaan Huristak (Doc.Ig@kerajaanhuristak)

-

Bendera kerajaan Huristak. Instagram@Kerajaanhurustak

Di jaman ini belum dikenal istilah barat seperti onderafdeeling dan onder district. Di jaman ini kerajaan Huristak masih memakai sistem Haradjaon, dimana batas-batas sungai dijaga administrasinya oleh Datuk dan Pandito yang ditunjuk raja.
Zaman Raja Sutan Palaon (Raja Huristak VIII) -1885.

-

Raja Huristak IX Patuan Barumun. Instagram@kerajaanhuristak

Administrasi Hindia Belanda telah masuk ke wilayah kerajaan Huristak. Belanda mengakui Sutan Palaon sebagai Raja van Hoeristak dan juga pemilik tanah di tiga luhat (Luhat Huristak, Luhat Simangambat dan Luhat Ujung Batu).
Secara administrasi Belanda adalah onderdistricthoofd tetapi secara administrasi internal kerajaan tetap memakai sistem lama.

Zaman Raja Patuan Barumun (Raja Huristak IX) 1914.

Ketiga luhat (Huristak, Simangambat, Ujung batu) masih menghadap paduka dan wajib membayar pajak dan lain lain, dimana kepemilikan tanah tetap diatur oleh Patuan Barumun. Di luar itu Belanda mulai membuat banyak luhat demi membendung Patuan Barumun. Terdapat surat protes Patuan terhadap Belanda bahwa Luhat Gunung Tua dulunya juga merupakan tanah pemberian kakeknya setelah dikeluarkan dari peta administrasi kerajaan, Belanda malah membuat semakin banyak luhat.

 

 

Halaman:

Editor: Zafar Sidik

Terkini

Mengenal Sejarah Wayang di Museum Sekartaji

Kamis, 14 September 2023 | 15:45 WIB
X