
Bendera kerajaan Huristak. Instagram@Kerajaanhurustak
Di jaman ini belum dikenal istilah barat seperti onderafdeeling dan onder district. Di jaman ini kerajaan Huristak masih memakai sistem Haradjaon, dimana batas-batas sungai dijaga administrasinya oleh Datuk dan Pandito yang ditunjuk raja.
Zaman Raja Sutan Palaon (Raja Huristak VIII) -1885.
Raja Huristak IX Patuan Barumun. Instagram@kerajaanhuristak
Administrasi Hindia Belanda telah masuk ke wilayah kerajaan Huristak. Belanda mengakui Sutan Palaon sebagai Raja van Hoeristak dan juga pemilik tanah di tiga luhat (Luhat Huristak, Luhat Simangambat dan Luhat Ujung Batu).
Secara administrasi Belanda adalah onderdistricthoofd tetapi secara administrasi internal kerajaan tetap memakai sistem lama.
Zaman Raja Patuan Barumun (Raja Huristak IX) 1914.
Ketiga luhat (Huristak, Simangambat, Ujung batu) masih menghadap paduka dan wajib membayar pajak dan lain lain, dimana kepemilikan tanah tetap diatur oleh Patuan Barumun. Di luar itu Belanda mulai membuat banyak luhat demi membendung Patuan Barumun. Terdapat surat protes Patuan terhadap Belanda bahwa Luhat Gunung Tua dulunya juga merupakan tanah pemberian kakeknya setelah dikeluarkan dari peta administrasi kerajaan, Belanda malah membuat semakin banyak luhat.